
JURNALKALIMANTAN.COM, BARABAI –
Anggota DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi atau yang akrab dengan sapaan Bang Atak sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Desa Tapuk Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (6/11/2022).
Menurutnya, Sosper pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut perlu dilaksanakan agar warga masyarakat pedesaan mengetahui hak dan kewajiban mereka.
“Apalagi Desa Tapuk Limpasu memiliki objek wisata sehingga warga masyarakat setempat tidak terkecuali kaum perempuan dapat berpartisipasi dalam membina serta mengembangkan kepariwisataan, disana,” ujarnya.
Selain itu, Desa Tapuk Limpasu sebagai penghasil arang dari kayu Halaban (sejenis pohon hutan dengan arangnya kualitas bagus) sehingga menjadi komoditas ekspor antara lain ke negara-negara Timur Tengah.
Oleh karena itu, dalam upaya mendukung produksi arang Halaban tersebut juga perlu pemberdayaan perempuan setempat, terang politisi partai Golkar Kalsel tersebut.
Kegiatan ekspor arang Halaban tersebut mendapat perhatian dari pemerintah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tambah anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel itu.
Pada kesempatan Sosper tersebut, warga masyarakat setempat juga memohon dukungan pemerintah terhadap pariwisata yang ada di Desa Tapuk Limpasu dan daerah sekitarnya.
Dalam Sosper yang berlangsung di Balai Desa Tapuk Limpasu tersebut hadir Pembekal setempat Abidin, Ketua BPD Syahbandi serta tokoh masyarakat desa itu.
(Yunn)