Wamen UMKM Serahkan Proteksi Asuransi bagi Ratusan Pedagang di Banjarmasin

Wamen UMKM RI menyerahkan simbolis Proteksi Asuransi pada perwakilan pedagang di Banjarmasin, Selasa (21/4/26). (Foto : ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – 200 pedagang di Banjarmasin mendapatkan perlindungan melalui program Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha, yang difasilitasi Pemerintah Kota Banjarmasin bekerja sama dengan BRI Insurance.

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Helvi Moraza kepada perwakilan pedagang. Kegiatan tersebut turut didampingi Wali Kota H. Muhammad Yamin HR, di lobi Pasar Sentra Antasari, Selasa (21/4/2026).

Dalam sambutannya, Helvi menegaskan, bahwa pelaku UMKM memiliki berbagai risiko usaha yang berpotensi menimbulkan kerugian, sehingga kehadiran negara sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan.

“Alhamdulillah, Wali Kota Banjarmasin berinisiatif untuk mengikutsertakan para pelaku UMKM dalam program asuransi, sehingga memberikan rasa tenang dalam berusaha,” ujarnya.

Wamen juga mendorong pemerintah daerah untuk mengelompokkan pelaku UMKM, guna mempermudah akses terhadap permodalan dan pasar.

Menurutnya, ke depan, UMKM diarahkan menjadi penunjang ekosistem industri nasional, seiring berbagai program pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, hingga Desa Nelayan.

“Dengan terbukanya akses ini, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menekan angka pengangguran,” tegas Helvi.

Sementara itu, Wali Kota menilai perlindungan asuransi ini penting, sebagai langkah mitigasi risiko bagi pelaku usaha, terutama dalam menghadapi potensi kerugian akibat kejadian tak terduga seperti kebakaran.

“Dengan adanya jaminan ini, pelaku usaha diharapkan lebih tenang dalam menjalankan usahanya serta memiliki kepastian keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama BRI Insurance R. Budi Legowo, menyatakan komitmen perusahaannya dalam memberikan pelayanan cepat kepada nasabah.

Ia menyebutkan, klaim asuransi dapat dicairkan dalam waktu maksimal lima hari kerja, dengan syarat dokumen yang diperlukan telah lengkap.

“Saat ini kami mengelola sekitar 31 juta polis UMKM. Salah satu pencairan klaim yang telah dilakukan mencapai sekitar Rp1 miliar di Pasar Kutoarjo beberapa bulan lalu,” jelasnya.

Budi menambahkan, kehadiran program ini di Banjarmasin menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku usaha untuk lebih siap menghadapi risiko yang tidak terduga.

“Di tengah aktivitas usaha, penting juga untuk memiliki perlindungan. Karena itu kami hadir di Banjarmasin,” pungkasnya.

(Ih/Ahmad M)