JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRDProvinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak penertiban perizinan serta perbaikan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas industri tetap berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip pelestarian lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo mengungkapkan bahwa sebanyak 18 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diinstruksikan untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya.
Perbaikan tersebut difokuskan pada penanganan limbah serta pemantauan kualitas udara di wilayah operasional.
Selain itu, 14 perusahaan juga diminta segera merampungkan Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan air limbah serta rincian teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kami telah meminta perusahaan untuk segera menindaklanjuti kewajiban tersebut. Pengelolaan limbah dan kualitas lingkungan merupakan prioritas yang tidak boleh diabaikan,” tegas Kartoyo.
Politisi Partai NasDem Kalsel itu menambahkan, DPRD akan memperketat pengawasan di lapangan guna memantau dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Ia berharap seluruh pemegang IUP menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Selatan. (YUN)














