Bapemperda Cabut Raperda Perhubungan dan Keolahragaan, Ini Alasannya

Ketua bapemperda DPRD Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat pimpin rapat

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan untuk menarik dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, usai memimpin rapat bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalsel di Ruang Rapat Bapemperda, belum lama tadi.

7 hours ago
7 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago

“Dua raperda ini merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kalsel periode 2019–2024. Namun setelah kami telaah, substansinya sudah tidak relevan lagi dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Karena itu, kami akan menariknya untuk kemudian disusun ulang,” ujar Gusti Iskandar.

Ia menambahkan bahwa setelah penarikan dilakukan, masing-masing instansi pemrakarsa diharapkan segera menyusun ulang naskah akademik sebagai dasar pengajuan raperda baru.

Sebagai informasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan merupakan inisiatif dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan berasal dari usulan Komisi IV DPRD Kalsel.

“Pemrakarsa perlu segera menyusun naskah akademik baru agar pengajuan raperda bisa kembali dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berikutnya,” tegasnya.

Penarikan dua raperda ini menunjukkan komitmen Bapemperda DPRD Kalsel dalam memastikan seluruh produk legislasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.(YUN)