JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat gelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang menewaskan Erwan Budianto (41), di kawasan Dok PT Dutabahari Menara Line (DML), Jalan Ir. P. M. Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Jumat (14/1/2022) lalu.
Kegiatan ini digelar di halaman Mapolsek, Rabu (9/2/2022) pagi, yang turut dihadiri perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat selaku penasihat hukum tersangka.
Diketahui, korban merupakan warga Jalan Alalak Utara Gang Baru, RT 10 RW 01, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sementara tersangka berinisial A (42), warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Family, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ada 19 reka adegan yang dilakukan. Perkelahian tersebut berawal dari cekcok permasalahan karung bekas pasir pembersih tongkang.
Saat cekcok berlangsung, korban mengambil sebuah besi yang ada di TKP, kemudian memukul lengan kiri tersangka.
Tak terima dengan perlakuan korban, lantas tersangka mengambil pisau dari pinggangnya, yang sudah ia bawa sebelumnya, dan langsung menusuk dada sebelah kiri korban.
Korban pun terjatuh dan terlentang.
selanjutnya, tersangka kabur sembari menenteng senjata tajam yang masih ada di lengan kanannya.
Saat berusaha kabur, kejadian itu sempat terlihat saksi yang bernama Suyamto, pekerja di perusahaan tersebut, yang sedang berada di atas tongkang.
Saat itu, tersangka sudah melarikan diri ke arah perairan Sungai Barito yang ada di belakang perusahaan tersebut, yang tak lama kemudian dijemput keluarganya dengan kelotok dan bersembunyi di Pulau Kembang.
Tak lama setelah tersangka kabur, korban langsung dievakuasi petugas _safety_ yang ada di perusahaan tersebut ke RS Suaka Insan. Namun nahasnya, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, untuk motifnya akibat cekcok antara pelaku dan korban.
“Pelaku dan korban sempat cekcok karena permasalahan karung bekas pasir pembersih tongkang,” ujarnya usai rekonstruksi ulang.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Pelaku diancam dengan maksimal 15 tahun hukum penjara,” pungkas Kanit Reskrim.
(Adt)