Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal dan Judi Online, OJK Gandeng Bank Kalsel Edukasi Masyarakat

Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal dan Judi Online, OJK Gandeng Bank Kalsel Edukasi Masyarakat

JURNALKALIMANTAN.COM, KOTA BARU – Berkenaan dengan maraknya aktivitas Judi Online, Pinjaman
Online (Pinjol) Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal yang telah merugikan berbagai kelompok masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalsel sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan sebagai bentuk upaya pencegahan kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal.

OJK Kalsel menggandeng Bank Kalsel menyelenggarakan beberapa kegiatan edukasi keuangan, yakni: Kegiatan Sosialisasi “Waspada Penawaran Judi Online, Pinjaman Online Ilegal, dan Investasi Ilegal” kepada Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (3/12/2024).

Kemudian Sarasehan dengan Warga Kecamatan Pulau Laut Barat “Pentingnya Akses Keuangan Legal & Waspada Penawaran Jasa Keuangan Ilegal. Selanjutnya Sarasehan dengan Warga Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, “Pentingnya Akses Keuangan Legal & Waspada Penawaran Jasa Keuangan Ilegal”, Rabu (4/12/ 2024).

Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal dan Judi Online, OJK Gandeng Bank Kalsel Edukasi Masyarakat

Dalam kesempatan wawancara dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki M AP menyampaikan harapannya untuk ASN yang berhadir dalam kegiatan edukasi keuangan ini bisa memahami bagaimana untuk bijak dan cerdas dalam memilih Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang legal, tidak terjebak dalam judi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.

“Kami juga berharap para ASN ini bisa menyampaikan informasi serta manfaat edukasi keuangan ini kepada rekan kerja maupun masyarakat secara luas”, ujarnya.

Selanjutnya, Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan LMS, Abidir Rahman menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan juga dalam rangka program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam hal ini Bank Kalsel, dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan,Terluar).

Tidak hanya bekerjasama dengan LJK, Ia pun berharap teman-teman wartawan bisa mensosialisasikan dan memberitakan ini kepada masyarakat agar memahami produk-produk keuangan dan LJK yang legal sehingga dapat terhindar dari judi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.

“Perlu kita ketahui bersama, pinjaman online ada yang legal dan ilegal, Yang legal hanya ada sekitar 98, sedangkan yang ilegal ada sekitar 7 ribuan. Cara mengetahuinya adalah dengan mengingat konsep 2L (Legal dan Logis). Legal secara perizinan usaha dan operasional, apakah memiliki badan hukum dan terdaftar di OJK. Logis dapat dilihat dari penawarannya apakah nilai timbal balik investasi yang ditawarkan masuk akal atau tidak, jika terlalu besar patut untuk diwaspadai”, ungkapnya.

Kemudian Kepala Divisi Dana & Digital Banking, Iwan mewakili manajemen Bank Kalsel turut menyampaikan rasa terima kasih karena Bank Kalsel telah digandeng oleh OJK dalam kegiatan edukasi keuangan ini.

“Kami sebagai bank daerah memiliki tanggung jawab sosial untuk mengedukasi dan mencerdaskan masyarakat Kalsel sampai pelosok terkait keuangan, terlebih agar masyarakat tidak terjebak dalam judi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Bank Kalsel selalu siap untuk mendukung program-program edukasi dan inklusi keuangan dari OJK”,pungkas Iwan.

(Rilis/Adv)