TerduJURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penangkapan MRJ (24), warga Jalan Saka Permai Gang Rindu RT 09 Kelurahan Belitung Selatan ini, karena terduga sebagai pelaku penganiayaan.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 22.00 Wita.
Pemuda kelahiran 16 November 1997 itu diringkus di kawasan Mulawarman Banjarmasin Tengah, setelah sempat menghilang.
“Kami dapat informasi bahwa pelakunya ada di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak dan berhasil meringkus,” ungkap Kanit melalui siaran persnya, Sabtu (12/11/2022).
Saat ini, MRJ masih diperiksa di Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk mengetahui motifnya.
Pihaknya juga masih mencari barang bukti berupa balok kayu ulin yang digunakan untuk menghajar korban bernama Akhmad Zaki (34), buruh harian lepas, warga Jalan Saka Permai Gang Irham RT 006 Kelurahan Belitung Selatan, yang mengalami luka cukup parah.
“Kejadian dilaporkan kakak korban, yang pada malam kejadian itu mendapati adiknya dalam kondisi luka-luka,” beber Ipda Ginting.
Akibatnya, MRJ dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(Adt)














