Harapkan Pertanggungjawaban, Korban Insiden Tongkang PT MBP di Sungai Barito Minta Digelar Sidang Pelayaran

Ketua FMPA, Andi (Baju Sasirangan) Bersama Perwakilan PT MBP Usai Pertemuan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Forum Masyarakat Peduli Air (FMPA) Banjarmasin, Andi, menyampaikan prihatin atas kejadian yang menimpa Asmadi (korban), terkait kapal korban yang bertabrakan dengan tongkang milik PT Maritim Barito Perkasa (MBP). Andi pun berharap hal ini bisa disikapi dengan bijak oleh MBP.

“Saya sudah satu kali bertemu perwakilan perusahaan, dan pihak korban sudah dua kali datang ke perusahaan MBP,” tuturnya, seperti dikutip dari bomindonesia.com.

Perwakilan MBP, Yanuar, menurut Andi, telah menyampaikan ke MBP pusat, terkait harapan pihak korban untuk permintaan ganti rugi.

“Kalau memang tidak ada pengganti atau tali asih dari MBP, sempaikan saja dengan jelas, jangan menggantung dan membuat penasaran korban. Apalagi korban sudah berulang kali mengunjungi kantor MBP, dan terbaru ini pada Sabtu (11/7/2026),” ungkap Andi.

“Ya, saya bertemu dengan Pak Yanuar, perwakilan MBP, dan Pak Yanuar sudah menyampaikan hasil dari keterangan pihak MBP pusat, yakni tidak mengganti rugi,” tambahnya.

Atas kejadian ini, sambung Andi, pihak korban juga mendesak agar digelar melalui persidangan pelayaran saja.

“Jadi kami rasa jika tidak ada jalan kompromi, sebaiknya sidang pelayaran. Jadi keputusan melalui persidangan akan lebih baik,” paparnya.

Ke depan, Andi berharap, pelayaran tongkang bisa menggunakan pengawalan, karena alur transportasi sungai di Barito begitu padat dan rawan terjadi kecelakaan

Insiden tersebut terjadi di muara Marabahan pada 6 Juni 2026. Kapal bermuatan pupuk tenggelam, hingga menurut keterangan korban, kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar, nilai itu termasuk dari barang yang diangkut.

Korban kapal yang bertabrakan dengan tongkang milik PT MBP, mengaku sampai ini belum ada titik kejelasan pertanggungjawaban.

Asmadi (korban) mengaku, agar kejadian yang merugikannya itu dibijaki oleh perusahaan. Upaya lain juga sudah dilakukan, yakni mediasi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, namun hingga kini belum ada kepastian ganti rugi atau hal kekeluargaan lainnya.

“Kami mengharapkan etiket baik PT MBP, kapal kami rusak dan tenggelam, kami tidak bisa bekerja lagi termasuk pekerja lainnya,” pungkasnya.

(Ian)