Dendam Knalpot, Remaja Banjarmasin Tewas Dihantam Besi

Polisi ungkap kasus pembunuhan di Banjarmasin Utara. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja atas nama Ahmad Angga (18).

Dalam perkara ini, seorang pedagang pentol goreng berinisial MR (33), ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi di Jalan HKSN, Kompleks Herlina Perkasa Kelurahan Alalak Selatan, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, akibat luka berat di bagian kepala.

Pelaksana Harian Kepala Polresta Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan, penganiayaan bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor bersama istrinya di depan tempat MR berjualan.

Melihat korban melintas, tersangka yang diduga masih menyimpan rasa kesal langsung mengambil sebatang besi tumpul sepanjang lebih dari 30 sentimeter, dan menghantam korban berkali-kali.

“Pelaku mengaku emosi karena korban beberapa kali melintas sambil menggeber sepeda motor di depan tempatnya berjualan,” ujar Kombes Pol Timbul saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (16/7), didampingi Kepala Satreskrim Kompol Eru Alsepa, dan Kapolsek AKP Sunardi.

Serangan tersebut mengenai kepala korban hingga membuatnya terjatuh. Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian berupaya melerai, namun MR masih berusaha kembali menyerang sebelum akhirnya berhasil dihentikan.

Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit menggunakan ambulans relawan. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 03.00 Wita.

Hasil penyelidikan mengungkap, aksi penganiayaan itu dipicu dendam lama. Saat masih tinggal berdekatan, tersangka mengaku sering terganggu karena korban disebut kerap menggeber sepeda motor di sekitar rumahnya pada pagi hari.

“Meski sudah pindah rumah, pelaku mengaku masih menyimpan rasa kesal. Ketika kembali bertemu dengan korban pada hari kejadian, emosinya tidak terbendung hingga melakukan penganiayaan,” terang Plh. Kapolresta.

Setelah kejadian, MR diamankan warga dan diserahkan kepada petugas kepolisian. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa besi tumpul yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(Api/Ahmad M)