JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin gelar jumpa pers kasus geng motor yang meresahkan warga, di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (11/11) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Kombes Sabana A. Martosumito, didampingi jajaran Pejabat Utama Polresta Banjarmasin.
Di acara ini, diungkapkan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok anak di kawasan Tembus Mantuil dan Simpang Empat Geriliya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (11/11) dini hari.
Kapolresta menjelaskan, ada lima belas anak yang masih di bawah umur yang diamankan.
“Di antaranya itu 12 laki-laki dan 3 perempuan yang diduga terlibat,” ungkapnya kepada para awak media.
“Pelaku utamanya itu ada 3 orang, sementara yang lainnya itu ada yang sebagai admin, tukang video, dan juga tugas lainnya. Salah satunya itu ada yang residivis kasus pencurian,” tambah Kapolresta.
Akibat dari kejadian tersebut, beber Kombes Sabana, ada empat orang yang terluka akibat dianiaya dengan benda tajam.
“Dua korbannya ada di kawasan Tembus Mantuil, dan dua korban lainnya itu di Simpang 4 Geriliya,” bebernya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lima sepeda motor, empat ponsel, dan sebuah arit.
Lebih lanjut, Kombes Sabana memaparkan, kejadian tersebut berawal saat diamankannya sekelompok anak yang diduga anggota dari Geng SKN dan Kampung Bahari. Keduanya sudah berjanji ingin tawuran dengan Geng ECH_Berbahaya asal Martapura, di Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin.
Namun, saat sudah bertemu di lokasi yang telah dijanjikan, kelompok ECH Berbahaya kabur lantaran kalah banyak.
“Karena tawuran tersebut tidak jadi, sehingga komplotan anak yang diamankan ini pun konvoi keliling di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan dan menyerang warga secara acak,” papar Kapolresta.
“Jadi, saat ada yang menatap mereka (para tersangka), mereka pun langsung mengejar dan menyerang korban hingga akhirnya ada 4 yang terluka,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Kapolresta, tim gabungan pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka pada hari yang sama.
“Untuk saat ini para pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan,” katanya.
“Kalau untuk motifnya itu hampir sama dengan kejadian beberapa waktu yang lalu, mereka ingin menunjukkan eksistensi dirinya,” sambung Kapolresta.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP Sub 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) juncto 76 huruf c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Namun saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi. Jadi, nanti kita akan pilah sesuai dengan keterlibatannya seperti apa, baik itu pelaku utama, membantu, atau pun yang tidak terlibat, akan kita ancam sesuai dengan perbuatannya,” jelas Kombes Sabana.
“Selain itu, karena ini masih menyangkut ABH (anak yang berhadapan dengan hukum), proses hukumnya pun akan tetap kita proses sesuai dengan UU Perlidungan Anak,” pungkasnya.
(Adt)