JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial ABD (24). Tersangka yang merupakan warga Banjarmasin itu, diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar milik korban apabila tidak diberikan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap usai korban berinisial FH (24), warga Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara, melapor ke polisi.
“Korban mengaku mendapatkan ancaman dari pelaku yang akan menyebarkan foto dan video pribadi korban ke grup Telegram,” ujar Kanit, Sabtu (23/5/2026).
Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya beberapa kali mentransfer uang kepada ABD.
“Dalam tiga hari korban melakukan transfer sebanyak 16 kali dengan total sekitar Rp11 juta,” kata Ipda Tri Pebriana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diketahui pernah memiliki hubungan dekat pada 2023. Saat masih menjalin hubungan, keduanya disebut sempat saling bertukar foto dan video pribadi.
“Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku diduga memanfaatkan file tersebut untuk melakukan pengancaman dan meminta uang kepada korban,” jelas Kanit.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat ABD dengan Pasal 483 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman.
(Api/Ahmad M)













