JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 di wilayah hukum Polres Balangan membuahkan hasil. Hingga pertengahan pelaksanaan operasi yang masih berlangsung sampai 24 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah mengamankan 12 tersangka tindak pidana narkotika dari sejumlah pengungkapan kasus.
Para tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres, setelah diamankan dalam operasi yang menyasar peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres AKBP Yulianor Abdi melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, operasi ini difokuskan pada upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Untuk sementara kami telah mengamankan 12 tersangka dari sembilan laporan polisi, terdiri atas tiga target operasi (TO) dan enam perkara non-TO,” ujarnya, Jumat (22/5).
Dari total tersangka yang diamankan, lima orang diketahui berstatus pengguna narkotika dan saat ini menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi. Sementara tujuh tersangka lainnya diproses hukum karena diduga berperan sebagai bandar maupun kurir.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah kecamatan, meliputi Awayan, Lampihong, Halong, Batumandi, hingga Paringin.
Polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,88 gram, 165 butir zenith, 941 butir trihexyphenidyl (THD), 1.465 butir dextro, 2.598 butir seledryl, 50 keping seledryl, serta 1.500 mililiter alkohol 95 persen.
Iptu Eko menegaskan, seluruh tersangka saat ini diproses secara bertahap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Ia juga memastikan Polres Balangan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga merupakan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
(Fzn/Ahmad M)













