JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan, telah merencanakan Jalan Jenderal Ahmad Yani sebagai kawasan tertib lalu lintas.
Program tersebut mulai dijalankan, dengan rutin melakukan patroli hingga pengamanan kepada oknum yang dianggap mengganggu lalu lintas di jalan nasional tersebut.
“Memang kita sudah memprogramkan kawasan tersebut menjadi kawasan tertib berlalu lintas, hingga kita sterilkan dari apapun yang sifatnya liar atau tidak berizin,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin Endri, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/05/2021).
Dari hasil patroli itu, dua oknum sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) yang kedapatan melalukan aksinya, terpaksa diamankan dan dibawa ke lapangan Balai Kota Banjarmasin, di hari yang sama.
Selain diberikan pemahaman, kedua orang yang biasa disebut Pak Ogah ini juga diganjar hukuman berupa squat jump, guling-guling, hingga push up, untuk memberikan efek jera.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan aturan lalu lintas, karena di sepanjang ruas jalan protokol tak diperkenankan adanya supeltas yang beroperasi.
“Selain mereka tidak memiliki pengetahuan terkait pengaturan lalu lintas, juga tidak memakai alat pelindung apapun, hingga bisa membahayakan pengguna jalan juga diri mereka. Dan memang di kawasan itu dilarang. Jika di jalan alternatif lain tidak masalah, bahkan kita merasa terbantu, lantaran kurangnya anggota kita,” tambah Endri.
Selain itu, pihaknya juga berencana menertibkan parkir liar di tepi Jalan Jenderal Ahmad Yani, hingga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak pedagang atau masyarakat yang menyalahgunakan trotoar.
Editor : Ahmad MT