Diputus Bersalah, Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 M kepada Ari Bias

Keterangan foto : Agnez Mo, penyanyi Indonesia yang saat ini berkarier di AS (Instagram @agnezmo)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas kasus pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Ari Bias.

Kasus tersebut muncul pasca Ari Bias melaporkan Agnez Mo yang tanpa izin menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ dalam konser di tahun 2023 di tiga kota berbeda.

“Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat,” ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari detik.com.

Nominal denda tersebut ditetapkan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta.

“Ini juga menjadi perdebatan, orang bertanya kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” sambungnya.

Agnez Mo dijatuhi denda Rp500 juta untuk sekali menyanyikan lagu Bilang Saja. Kekasih Adam Rosyadi itu harus membayar tiga kali lipat karena menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias sebanyak tiga kali di tiga kota.

(Viz)