JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan bersama sejumlah instansi terkait menggelar forum diskusi dan sosialisasi bersama nelayan di Aula Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan PT AKR Corporindo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kesyahbandaran), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut, Polres Tanah Laut, Ditpolairud Polda Kalsel, Pos TNI AL Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Pemerintah Desa Muara Kintap, BPD Muara Kintap, penyuluh perikanan, hingga para nelayan setempat.
Forum ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada nelayan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi, pengurusan legalitas kapal, sekaligus menanggapi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai sektor perikanan tangkap di Muara Kintap.
Kepala Dislautkan Kalsel, Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya sengaja turun langsung ke lapangan guna mendengar aspirasi nelayan sekaligus memastikan kondisi sebenarnya.
“Karena ada pemberitaan yang seakan-akan di Muara Kintap ini ada masalah besar, maka kami langsung turun melihat kondisi yang ada yang ternyata kondisi cukup kondusif, kalau ada persoalan yang menjadi kewenangan kami tentu akan kami selesaikan,” ujarnya.
Rusdi menegaskan, Dislautkan Kalsel terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada nelayan melalui program jemput bola dan gerai pelayanan pengurusan legalitas kapal.
Menurutnya, legalitas kapal merupakan syarat penting karena berkaitan langsung dengan akses nelayan terhadap berbagai program pemerintah, termasuk BBM subsidi.
“Untuk mendapatkan BBM subsidi harus memiliki rekomendasi dari Kepala Pelabuhan Perikanan, sedangkan rekomendasi tersebut didasarkan pada legalitas kapal” jelasnya
Selanjutnya, menanggapi berita yang berkembang mengenai jumlah kuota yang diterima tidak sesuai dengan angka di surat rekomendasi, kami meluruskan bahwa angka yang tercantum di dokumen tersebut merupakan batas kuota maksimal pengajuan bulanan, bukan jumlah mutlak yang wajib dipenuhi oleh SPBN.
Untuk diketahui kuota yang diterima dari BPH Migas hanya 766 KL per tahunnya, dibagi selama 12 bulan untuk 150 orang nelayan (yang memiliki surat rekomendasi).
“Untuk mengeluarkan sesuai dengan kuota maksimal itu jelas tidak cukup, karena menyesuaikan ketersediaan stok BBM-nya,” sambungnya.
Dengan ini, pengelola menerapkan kebijakan pembatasan jatah pembelian demi asas keadilan.
Langkah ini diambil agar seluruh nelayan bisa tetap melaut dan mendapatkan hak subsidi secara merata, dengan pembagian yang disesuaikan secara proporsional berdasarkan jenis alat tangkap, ukuran besar kecilnya kapal, serta lama operasional nelayan di laut.
Kepala Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, M. Noor Rahman, menegaskan pihaknya siap mendukung peningkatan pelayanan kepada nelayan serta membantu penyelesaian berbagai persoalan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami akan terus berupaya membantu nelayan bersama DKP Provinsi Kalimantan Selatan agar pelayanan semakin baik,” katanya.
Melalui forum ini, seluruh pihak berharap komunikasi antara pemerintah, pengelola SPBN, dan nelayan dapat terus terjalin sehingga pelayanan publik, legalitas kapal, serta penyaluran BBM subsidi bagi nelayan berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
(Sumber : Dislautkan)













