Bawa 1,7 Kg Sabu dan 2.320 Butir Ekstasi, Kurir Narkoba di Banjarmasin Diganjar 13 Tahun Penjara

Suasana saat sidang putusan berlangsung. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – AL harus menghabiskan 13 tahun hidupnya di balik jeruji besi. Pria yang menjadi kurir narkotika ini dinyatakan terbukti membawa 1,7 kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi menuju Banjarmasin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, menjatuhkan vonis tersebut dalam persidangan yang digelar Senin (10/8/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinanta, dengan anggota Rustam Parluhutan dan Maria Anita Christianti Cengga, menyatakan AL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat lebih dari lima gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila penyitaan maupun pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.

Vonis tersebut ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. Atas putusan itu, AL bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima. JPU juga menyatakan sikap yang sama.

Perkara ini terbongkar setelah AL ditangkap personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, pada Jumat (23/1) dini hari.

Sebelum ditangkap, AL diketahui mendapat perintah dari seseorang berinisial T untuk mengambil paket narkotika di sebuah hotel di Pontianak, Kalimantan Barat.

Perintah itu diberikan pada Selasa (20/1). AL kemudian membawa paket tersebut menggunakan perjalanan menuju Banjarmasin.

Setibanya di Banjarmasin, Agung berada di kawasan taman sebuah hotel di Jalan Pramuka. Di lokasi tersebut, petugas yang telah melakukan penyelidikan langsung mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bersih 1.769,16 gram.

Tak hanya sabu, ribuan pil ekstasi juga ditemukan dalam paket tersebut. Total terdapat 2.320 butir ekstasi yang terdiri dari 826 butir warna kuning merek TMT logo lebah, 1.065 butir warna oranye merek TMT JL, serta 429 butir warna ungu berbentuk tengkorak.

AL bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba untuk menjalani proses hukum. Kini, perjalanan kurir narkotika tersebut berakhir dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(Api/Ahmad M)