DPRD dan Pemkab HST Sahkan Perda APBD 2025

DPRD dan Pemkab HST Sahkan Perda APBD 2025
Pjs Bupati bersama Ketua DPRD menunjukan dokumen yang sudah ditandatangani bersama.

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST gelar paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), terhadap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (RAPBD) Tahun 2025 dan pengesahannya, Jumat (22/11/2024).

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD H Hendra Suryadi, didampingi Wakil Ketua, Tajudin dihadiri Pjs Bupati H Faried Fakhmansah dan Sekda Muhammad Yani, bersama para staf Ahli Bupati serta pimpinan satuan kerja perangkat daetah di Lingkup Pemkab, di Aula DPRD.

Hendra melalui juru bicara Banggar, Supriyadi menyampaikan, pihaknya menyadari bahwa pihak eksekutif telah berusaha sedemikian rupa dalam pembuatan Rancangan Perda tentang APBD HST Tahun Anggaran 2025 ini untuk memenuhi aspek legalitas dan objektivitas.

“Meski demikian, tentu kita juga jangan mengesampingkan aspek kewajaran dan kemampuan dalam pelaksanaannya, serta realitas kemampuan keuangan daerah saat ini,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa terhadap hasil pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tentang APBD HST Tahun Anggaran 2025, ada beberapa hal yang perlu menjadi atensi bersama.

Dipaparkannya, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di HST, setiap tahunnya selama ini telah dirasakan bersama peningkatannya, baik dari aspek keuangan maupun hasil-hasilnya.

Kendati demikian, pihaknya menyadari masih perlu pembenahan dan perbaikan di beberapa bidang, sesuai dengan perkembangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat HST.

Kemudian, dari postur APBD tahun anggaran 2025 masih tergambar bahwa sangat bergantung pada alokasi dana dan kebijakan pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya juga mendorong agar dapat memperkuat pendapatan asli daerah.

“Dengan demikian dapat mencapai tujuan dan sasaran, secara maksimal dengan tepat sasaran dan tepat guna, dalam rangka menuju terwujudnya masyarakat HST yang lebih makmur, unggul dan dinamis,” katanya.

Sementara itu, Pjs Bupati HST, Faried Fakhmansyah menyampaikan apreseasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD khususnya Banggar yang telah bekerja keras, dalam menyusun dan membahas RAPBD ini.

“Kolaborasi yang baik antara Legislatif dan Eksekutif merupakan kunci keberhasilan dalam merumuskan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah kita,” pungkasnya.

Dia juga menekankan pentingnya aspek keberlanjutan, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan anggaran. Setiap rupiah yang dialokasikan harus memberikan dampak nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, harus ada pengawasan yang ketat dari semua pihak agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” harapnya.

Adapun Raperda tentang APBD HST Tahun Anggaran 2025 yang diusulkan oleh eksekutif dan telah disepakati dan disetujui bersama sesuai dengan kesepakatan hasil pembahasan adalah sebagai berikut :

1. Pendapatan : Rp1. 666.799.431.488,002.
2. Belanja : Rp2.343.372.370.821,003.
3. Defisit : Rp676.572.939.333,004.
4. Penerimaan Pembiayaan : Rp868.572.939.333,005.
5. Pengeluaran Pembiayaan : Rp10.000.000.000,00.

Dalam paripurna itu juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD tentang Raperda APBD HST 2025 oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD dan Pjs Bupati.

(Rz/Ang)