JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ramainya pro kontra pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru, turut mendapat sorotan pemerhati kebijakan publik Dr. A. Murjani.
Ia menegaskan, polemik ini bisa saja selesai, apabila pihak yang berkepentingan, seperti Komisi II DPR RI, menunjukkan dokumen resmi historisnya, mulai dari usulan, bukti uji publik, hingga renstranya.
“Jika ternyata hal tersebut tidak ada, penjelasan di media perlu diluruskan,” tegas Murjani kepada jurnalkalimantan.com melalui WhatsApp, Rabu (23/02/2022).
Untuk itu, Ketua Yayasan Universitas Cahaya Bangsa ini menekankan, etika publik harus dikedepankan dalam pengambilan keputusan menyangkut hajat publik.
“Secara administrasi publik, prosedurnya harus dipenuhi. Uji publik harus ada, bukti pertemuannya di mana, siapa-siapa yang hadir,” tanya Murjani.
Ia pun mengajak melakukan penelaahan bersama, yang bisa dilihat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pertama Pemprov Kalsel tahun 2016—2021, dan RPJMD kedua tahun 2022—2026.
“Sepengetahuan saya, tidak ada Renstra Pemindahan Ibu Kota Provinsi ke Banjarbaru,” jelas Murjani.
Ia berharap, ada pemberian informasi yang terukur kepada masyarakat tentang proses awal, sebagaimana diajukan tanggal 1 September 2021 dan masuk Program Legislasi Nasional lima tahunan, hingga terealisasinya pemindahan ibu kota provinsi ke Banjarbaru yang telah disahkan menjadi undang-undang.
“Artinya, di tanggal 1 September 2021, apakah pemerintahan daerah sekarang mengetahui dan dilibatkan? Kronologis inilah yang harus disampaikan ke publik, termasuk eksekutif dan legislatif,” pungkas Murjani.
(Saprian)