Dua Kali Terjaring Razia Tanpa Masker, Akan Dikenakan Denda

Ilustrasi | Salah seorang warga mendapat sanksi sosial karena tidak menjalankan protokol kesehatan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Jajaran petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan intansi terkait lainya, melakukan razia masker, sebagai penegakan disiplin warga dalam penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020, di Jalan Pangeran Samudera, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (1/9/2020).

Pada penegakan perwali ini, puluhan warga terpaksa diberhentikan dan dibawa ke posko razia, untuk diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalan, push-up hingga menghafal pancasila.

Walau diberikan peringatan dan sanksi sosial, warga yang kedapatan tidak memakai masker, juga mendapat bantuan masker gratis, serta diberi pemahaman terkait pentingya memakai masker di tengah pandemi Covid-19.

“Kalau saat operasi lagi dan menemukan pelanggaran dari orang yang sama, akan didenda sesuai Perwali ” ungkap Fathurrahim, Plt Kasat Pol PP Kota Banjarmasin kepada sejumlah awak media, saat memantau razia.

Salah seorang warga yang mendapat sanksi sosial dalam operasi ini, mengaku lupa membawa masker, karena terdesak untuk segera pergi bekerja.

“Saya sudah tahu pentingnya memakai masker, tapi masih saja lupa membawa karena lupa ” ungkap Ahmad Maulani, warga Komplek Beringin, Banjarmasin.

Razia hari pertama ini serentak dilalukan di lima kecamatan di masing-masing titik yang telah ditetapkan.

Editor : Ahmad MT