Pemkot Banjarmasin Bongkar Bangunan Rusak, Kampung Ketupat Ditata Ulang

Pemkot Banjarmasin Bongkar Bangunan Rusak, Kampung Ketupat Ditata Ulang. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai membongkar bangunan-bangunan bambu yang rusak di kawasan wisata Kampung Ketupat, Jalan Sungai Baru, Rabu (14/10/2026).

Penertiban ini menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali kawasan yang lama terbengkalai, menjadi ruang publik sekaligus destinasi wisata.

Wali Kota H. Muhammad Yamin HR mengatakan, penataan dilakukan setelah aset Kampung Ketupat dikembalikan kepada Pemkot untuk dikelola kembali.

Berdasarkan hasil verifikasi dinas terkait, lebih dari 60 persen kondisi bangunan mengalami kerusakan, sehingga berisiko apabila tetap dipertahankan.

“Karena itu, kita ingin menata kembali kawasan ini agar lebih baik,” ujarnya.

 

Wali Kota (kanan) bersama jajaranya saat melihat langsung kampung ketupat.

Yamin menyebut, kawasan yang tidak terkelola dengan baik juga dikhawatirkan dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak semestinya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot berencana menempatkan pos jaga bersama yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Penataan selanjutnya akan dibahas bersama masyarakat sekitar, termasuk pengurus RT dan RW. Pemkot ingin menghadirkan kawasan yang lebih nyaman dengan fasilitas taman, ruang baca, dan area bermain anak.

Selain menjadi ruang publik, kawasan tersebut tetap berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata yang mendukung aktivitas masyarakat dan pelaku usaha lokal.

“Nama Kampung Ketupat tetap dipertahankan karena kawasan ini identik dengan masyarakat yang berjualan ketupat. Namun, bangunannya akan kita rombak dan konsepnya diarahkan menjadi Tugu Kampung Ketupat, sesuai dengan semangat Banjarmasin Maju Sejahtera,” tambah Wali Kota.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Ichrom Muftezar mengungkapkan, Pemkot juga telah menghitung kewajiban piutang perusahaan pengelola Kampung Ketupat selama tiga tahun dengan total sekitar Rp408 juta.

Menurutnya, pihak perusahaan telah menandatangani pernyataan utang dan mendapat keringanan pembayaran melalui skema cicilan hingga Desember 2028.

“Pembayaran akan dilakukan setiap bulan dengan batas minimal Rp12,5 juta. Kita ingin memastikan ada pembayaran rutin, sehingga kewajiban tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Hendra mengatakan, pembongkaran tahap awal difokuskan pada bangunan-bangunan sesuai arahan wali kota. Pihaknya menargetkan empat hingga lima bangunan dapat dibongkar pada hari tersebut.

“Selanjutnya, penertiban akan dilanjutkan secara bertahap dengan melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Satpol PP, kelurahan, kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta dukungan dinas terkait,” ungkapnya.

(Adv/Ang)