JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyasar 61 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan alat timbang yang digunakan dalam penyaluran makanan bergizi memenuhi standar kemetrologian.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi kewajiban tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang diikuti 50 pengelola SPPG di sebuah hotel di Banjarmasin, Rabu (14/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang mewakili Wali Kota H. Muhammad Yamin HR, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa keakuratan alat timbang berperan penting dalam memastikan kesesuaian takaran bahan pangan dan porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
“Ketepatan penggunaan alat ukur dan alat timbang menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan kesesuaian porsi, ketepatan takaran bahan pangan, serta mendukung kualitas pelayanan pemenuhan gizi,” ujarnya.
Menurut Tezar, penggunaan alat timbang yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kerugian, baik dari sisi anggaran maupun bagi masyarakat penerima manfaat.
Karena itu, setiap alat UTTP yang digunakan harus memenuhi ketentuan dan menjalani tera atau tera ulang sesuai peraturan yang berlaku.
Ia berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pengelola SPPG mengenai kewajiban kemetrologian. Selain itu, koordinasi dan pengawasan dari seluruh pihak terkait perlu diperkuat guna melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, mengatakan terdapat 61 SPPG di Banjarmasin yang menjadi sasaran pelaksanaan tera dan tera ulang alat timbang.
“Tujuannya agar SPPG ini bisa tertib, alat timbangnya bisa ditera atau ditera ulang oleh petugas penera dari Disperdagin. Ini sudah berjalan, beberapa SPPG juga sudah melaksanakan tera dan tera ulang, tetapi memang belum semuanya,” jelasnya.
Ignasius menjelaskan, ketepatan alat timbang diperlukan untuk memastikan takaran makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat sesuai ketentuan. Penerima manfaat tersebut meliputi pelajar, tenaga pendidik, hingga masyarakat yang dilayani melalui posyandu.
Ia mengingatkan, kekurangan takaran yang tampak kecil dapat terakumulasi dalam jumlah besar sehingga berpotensi memengaruhi pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Banjarmasin berharap seluruh SPPG semakin tertib dalam memenuhi kewajiban tera dan tera ulang, sehingga ketepatan takaran makanan, kualitas pelayanan pemenuhan gizi, serta perlindungan masyarakat dapat terjaga.
(Ih/Ang)













