JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Eks Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau berinisial J atau JMD, diduga rugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau dalam rilis resminya, belum lama ini.
J diduga terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Kesbangpol setempat untuk tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah, mengatakan bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian dari Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp471.259.439.
Dugaan itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHPKKN) tanggal 10 Juli 2024.
“Penetapan J atau JMD sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B884/0.2.23/Fd.2/07/2024 tanggal 17 Juli 2024,” tuturnya.
Modus yang digunakan adalah penyelewengan keuangan instansi dengan mencairkan anggaran beberapa kegiatan tanpa adanya persetujuan dari masing-masing PPTK yang diduga untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menyebut adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Deddy menegaskan agar seluruh SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tidak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan.
“Jika itu dilanggar maka akan berhadapan dengan proses hukum,” pungkasnya. (Ded/Viz)