JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Merasa haknya sebagai konsumen diabaikan, pemilik unit Condotel Grand Aston—yang kini berganti nama menjadi Grand TAN—mengadukan permasalahan mereka ke Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan di Banjarmasin, Kamis (18/9/2025).
Salah satu pemilik unit, Daniel Jayadi, didampingi Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPRS) Grand Banua Kabupaten Banjar, Kaharjo, menyampaikan langsung keluhannya kepada Ketua YLK Intan Kalimantan, Dr. H. Fauzan Ramon.
Daniel mengungkapkan bahwa dirinya membeli unit condotel Grand Aston di KM 11, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada tahun 2010 dengan janji imbal hasil investasi sebesar 10 persen per tahun.
“Saya beli unit Studio Room seharga Rp550 juta. Jika sesuai janji, seharusnya saya menerima Rp55 juta per tahun. Tapi kenyataannya, hanya pernah menerima antara Rp1,7 juta hingga Rp12 juta per tahun,” keluhnya.
Lebih jauh, Daniel menuturkan bahwa tanpa sepengetahuan pemilik, pihak pengembang lama mengalihkan kepemilikan ke Grand TAN.
Bahkan, sertifikat condotel diketahui telah diagunkan ke Bank CIMB Niaga tanpa persetujuan pemilik.
“Sebagai pemilik sah, kami seharusnya dilibatkan. Tapi semuanya dilakukan sepihak,” tegasnya.
Masalah semakin rumit ketika Grand TAN mengklaim seluruh properti sebagai milik mereka, padahal para pemilik memiliki dokumen perjanjian tertulis yang sah secara hukum.
“Anehnya, Grand TAN mengumumkan bahwa Grand Aston adalah milik mereka. Padahal kami punya surat pengelolaan yang sah,” ujarnya heran.
Selain itu, Daniel juga mempertanyakan mengapa hingga kini para pembeli belum menerima sertifikat hak milik (SHM/SRS), meski seluruh unit telah lunas sejak 2013.
Ketua PPPRS Grand Banua, Kaharjo, menguatkan pernyataan Daniel. Menurutnya, terdapat 203 pembeli yang sudah melunasi unit condotel sejak 2011 hingga 2013. Namun, belakangan diketahui bahwa sertifikat diagunkan secara diam-diam dan kemudian dilelang akibat kredit macet.
“Lelang itu hanya untuk 12 unit yang belum terjual. Tapi pihak Grand TAN mengklaim semuanya, karena masih atas nama PT BAS. Padahal sisanya adalah milik kami,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa operasional Grand TAN berlangsung tanpa seizin pemilik unit dan melanggar hak kepemilikan.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua YLK Intan Kalimantan, Dr. H. Fauzan Ramon, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
“Saya akan pelajari berkasnya terlebih dahulu. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak yang bertanggung jawab, termasuk direktur utama perusahaan terkait, paling lambat hari Senin,” ujarnya.
Fauzan juga membuka peluang membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika tidak ditemukan solusi melalui mediasi.
(YUN)