JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), di rumah warga Desa Sungai Paring RT 3, Kecamatan Sungai Paring, belum lama tadi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program pemberdayaan.
Dalam kesempatan tersebut, H. Kartoyo menjelaskan, perda ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan potensi desa, termasuk kearifan lokal dan peran aktif generasi muda dalam pembangunan.
“Tujuan sosialisasi ini semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan desa. Kenapa langsung di desa? Karena kita ingin menggali kearifan-kearifan lokal dan mendorong anak-anak muda di desa ini agar lebih berpartisipasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Kartoyo menekankan, implementasi perda ini tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi juga mencakup pelatihan, pendampingan, hingga perencanaan program bagi masyarakat.
“Kita akan melakukan pelatihan dan pendampingan. Perencanaannya pun kita dampingi, bahkan sampai ke permodalan. InsyaAllah dari provinsi kita _backup,”_ tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, H. Kartoyo berharap masyarakat desa dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam pembangunan, serta memanfaatkan peluang yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Sementara itu, tokoh masyarakat HSS Yopie Alfiani berharap dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan bantuan traktor dan mesin combine, khususnya untuk masyarakat desa yang ada di HSS, Hulu Sungai Tengah, dan juga Tapin.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang menyambut baik inisiatif DPRD Kalsel dalam memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai perda yang berdampak langsung pada kehidupan.
(YUN/Achmad M/Rilishmsdprdkalsel)