JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hari pertama kerja setelah dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarbaru, Nurliana Dardie langsung memimpin rapat koordinasi pencegahan korupsi sektor perizinan, bersama seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah, di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jumat (02/08/2024).
Usai kegiatan ia menyampaikan, di antara pembahasan yang menjadi perhatian adalah perubahan izin mendirikan bangunan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, adalah langkah penting dalam regulasi perizinan bangunan di Indonesia.
Perubahan nama mencerminkan fokus pada perizinan yang lebih komprehensif dan terperinci terkait bangunan gedung yang mencakup peran lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung.
“PBG menghadirkan standar teknis yang lebih ketat dan terperinci daripada IMB. Ini mencakup berbagai aspek perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan,” ujar Nurliani.
Standar ini berfungsi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam dunia konstruksi.
“Saya berharap hasil dari rapat koordinasi ini dapat kita gunakan sebagai strategi penyusunan rencana aksi dan pengambilan keputusan demi kebijakan ke arah yang lebih baik, terutama kepada masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah,” harap Pj Sekdako.
Kepada seluruh unit kerja dan aparatur Pemerintah Kota Banjarbaru, Nurliani mengingatkan untuk senantiasa memahami tugas dan fungsi, mengetahui tentang dinamika pemerintahan dan pembangunan, dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelarasan perencanaan, dan tugas-tugas lainnya yang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. (Tul/Ang)