Heri Ngamen, Cekcok Rp2 Ribu, Nyawanya pun Melayan

Terduga pelaku yang diamankan (ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah ungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria, di Jalan D.I. Panjaitan, di depan sebuah warung jagung bakar, Jumat (15/12) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, dengan yang pertama berinisial PY (39), warga Jalan Soetoyo S. Gang Mawar RT 13 Kelurahan Teluk Dalam. Kemudian MN (18), warga Jalan Kampung Melayu Darat Gang 2 RT 16 Kelurahan Melayu, dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

1 day ago
1 day ago
1 day ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago

Mereka diamankan setelah diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya bernama Heri Pramono (37) hingga tewas, warga Jalan A. Yani Km. 5,7 Gang Karya Mufakat II RT 31.

Kapolsek Kompol Eka Saprianto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban bersama dengan temannya sedang mengamen.

Kemudian, korban pun terlibat cekcok dengan salah seorang pengunjung perempuan di lokasi kejadian, lantaran perkara uang Rp2 ribu.

“Saat cekcok itu, pelaku yang masih ABH itu membela perempuan tersebut, dan langsung memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali, di bagian wajah, kepala, dan badan,” papar Iptu Ginting, Senin (18/12).

“Lalu si ABH tersebut langsung memiting korban hingga ia terduduk,” lanjutnya.

Berikutnya, kata Kanit, saksi berinisial ADI dan pelaku MN pun mendekati terduga pelaku, dengan maksud ingin melihat kondisi korban. Namun, korban malah mengamuk dan memukul MN sebanyak satu kali.

“Karena merasa kesal, pelaku MN pun memukul korban sebanyak dua kali, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian,” kata Iptu Ginting.

Setelahnya, tak lama kemudian, terduga pelaku PY pun datang dengan membawa balok kayu, dan memukul korban sebanyak dua kali, dan korban pun tergeletak di tanah.

Melihat korban tergeletak, lantas temannya pun langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke rumahnya.

“Setelah 1 jam, korban baru dibawa ke RS. Namun sayangnya setelah sampai di RS, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis,” ucap Kanit.

Selanjutnya, tim gabungan kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku, pada Sabtu (16/12) malam.

Bersama barang bukti, mereka pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KHUP.

(Adt)