JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel, Dewi Damayanti Said, sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kepada para ibu rumah tangga, Sabtu (27/03/2021) di Jalan Jenderal Achmad Yani Kilometer 5, Kota Banjarmasin.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyoroti tentang badut anak jalanan yang sering dijumpai.
“Kami merasa prihatin dengan maraknya badut jalanan yang hampir ada di setiap sudut kota ini,” ujar wakil rakyat dari Partai Golkar ini.
Sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Banjarmasin, ia berharap dan mengimbau Dinas Sosial, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar menertibkannya.
“Hal tersebut dilakukan, agar jangan sampai terjadi eksploitasi anak dan mengurangi tingkat kriminalitas di jalanan,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel ini.
Ia juga sudah berkomunikasi dengan Dinas Sosial dan Komisi IV yang membidangi persoalan tersebut, agar jangan sampai menjadi masalah besar nantinya.
Baca Juga : Pengamat : Pemko Harus Tambah Nilai Manusia Badut dengan Bekal Keterampilan
Sementara itu, Kepala Dinas P3A Kalsel, Husnul Hatimah mengatakan, kalau ada anak-anak yang di bawah umur dipekerjakan, pihaknya akan mengadvokasinya dengan Dinas Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan.
Karena menurutnya, ada beberapa peraturan yang membolehkan anak-anak bekerja seperti orang dewasa, sesuai dengan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan UU Tenaga Kerja, anak-anak yang boleh bekerja itu minimal berusia 15 tahun, dengan batasan waktu 3 jam,” jelasnya.
Ditambahkannya, anak-anak yang boleh bekerja itu berada di tempat yang aman dan ramah dengan tumbuh kembangnya, dan mereka berhak mendapatkan upah.
“Peraturan tersebut juga mengatur anak yang bekerja jangan sampai putus sekolah, jadi bisa sekolah sambil bekerja,” jelasnya.
“Apabila hal tersebut tidak diindahkan, perusahaan yang bersangkutan dapat dipidanakan, karena mempekerjakan dan mengeksploitasi anak di bawah umur,” pungkasnya.