JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masuk dalam tim pengusung bakal pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, diminta izin terlebih dahulu kepada Ketua DPRD Kalsel, sebagai bentuk pemberitahuan mengikuti kampanye pilkada.
“Mereka tetap menjalankan kuegiatan seperti biasa di DPRD, tetapi kalau mengkuti kampanye kepala daerah, wajib meminta izin kepada Ketua DPRD Kalsel,” ujar Sekretaris DPRD Kalsel , Antung Mas Rozaniansyah kepada JurnalKalimantan.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (08/09/2020).
“Apabila ada anggota dewan yang ikut kampanye, tugas sebagai wakil rakyat dapat dilimpahkan kepada anggota dewan lainnya,” tambahnya.
Rozaniansyah menegaskan, bahwa permohonan pengajuan izin tersebut, sudah berdasarkan hasil rapat pimpinan dewan.
“Selain surat izin, mereka juga harus membuat rekomendasi pelimpahan tugas kepada anggota satu tim, dalam menjalankan tugas kedewanan,” imbaunya.
Sedangkan untuk batas waktu izinnya, bisa disepakati bersama, tergantung lama dan jauhnya kegiatan kampanye yang akan diikuti.
Editor : Ahmad MT