Ingin Beraksi Lagi Usai Mencuri Motor di Rusunawa Teluk Kelayan, Pria Ini Berhasil Diamankan Warga

Dua dari tiga pelaku yang diamankan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor, yang terjadi di kawasan Rusunawa Pemkot Banjarmasin, di Jalan Teluk Kelayan Kelurahan Kelayan Barat, Rabu (4/12/2024) siang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial AJ (27) dan MH (22) yang diduga sebagai pelaku pencurian, serta AY (38) yang diduga sebagai penadah.

Kapolsek AKP Christugus Lirens melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Sudirno memaparkan, sebelumnya kendaraan tersebut dipakai anak korban, lalu diparkirkan di parkiran di lokasi kejadian.

Kemudian, anak korban didatangi oleh satpam rusunawa, dan dilihatkan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, yang menunjukkan kalau sepeda motornya telah diambil pencuri.

“Setelah dicek, ternyata memang benar sepeda motor miliknya telah hilang diambil pencuri,” papar Kanit, Rabu (11/12).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta, dan langsung melapor ke Mapolsek.

Keesokan harinya, tersangka AJ kembali ingin melakukan aksinya di lokasi yang tidak berjauhan, namun berhasil digagalkan oleh masyarakat, dan ia pun diamankan ke Mapolsek.

Tak hanya sampai di situ, kata Iptu Sudirno, petugas pun melakukan interogasi dan pengembangan dari tersangka, dan berhasil mendapatkan data terduga pelaku lainnya.

“Pelaku lainnya MH berhasil diamankan di kawasan Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (7/12) dini hari,” katanya.

Dari pelaku MH, ungkap Kanit, petugas mendapat informasi kalau kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada AY yang diduga sebagai penadah.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mengamankan AY pada hari yang sama di Pasar Antasari Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Pelaku AY diamankan bersamaan dengan barang bukti sepeda motor milik korban,” ungkap Iptu Sudirno.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 363 juncto 480 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(Api/Ahmad M)