JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Guna mempersiapkan mahasiswanya untuk melaksanakan magang, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai instansi terkait maupun organisasi profesi, bertempat di Auditorium Prof. H. Idham Zarkasi, S.H., Selasa (7/6/2022).
“Mahasiswa FH itu mempunyai dua macam jenis magang, yaitu magang wajib dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” ungkap Dekan Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., S.H., M.Hum. seusai kegiatan.
Adapun program magang wajib, jelasnya, harus diikuti semua mahasiswa, dan waktunya hanya satu bulan.
“Kalau magang MBKM waktunya 6 bulan (satu semester), dan itu diserahkan kepada mahasiswanya, tidak dipaksa, siapa saja yang mau mengikutinya,” urai Dekan FH.
“Tapi kalau mereka mau mengembangkan diri, misalnya di salah satu instansi tertentu mengikuti magang satu semester, dapat dihargai 20 SKS, dan akan dikonversi ke mata kuliah yang ada,” sambungnya.
Sedangkan mahasiswa yang dipersiapkan untuk melaksanakan magang wajib, lanjut Prof. Barkatullah, adalah mahasiswa yang memasuki semester 6.
Lantas untuk magang MBKM, mereka dapat mengikuti mulai semester 5, 6, atau 7.
“Kalau dia mau mengembangkan dirinya, harus memperdalam di dunia praktik, karena sangat berbeda dengan teori,” papar Dekan FH.
Prof. Barkatullah berharap kepada mahasiswa yang akan magang bisa menjaga sikap.
“Selanjutnya, kenali bagaimana karakteristik instansi itu, baru menggali ilmu pengetahuan. Jadi, ilmu pengetahuan itu nomor tiga,” tegasnya.
Sementara itu, Kantor Advokat Bujino A. Salan, S.H., M.H. dan Rekan, sangat mendukung serta mengapresiasi kerja sama ini.
“Kita menerima magang mahasiswa FH ULM sudah terjalin hampir 8–10 tahun lalu,” ujar pengacara kondang di Banjarmasin tersebut.
“Dan ini adalah lanjutan dari kerja sama sebelumnya,” sambungnya.

Bujino berharap, mahasiswa yang magang di mana pun, bisa mempraktikkan teori yang didapat untuk membantu masyarakat.
“Yang kita perlukan sekarang, calon sarjana atau sarjana yang siap pakai dan profesional di bidangnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, instansi maupun organisasi profesi yang melakukan PKS ini terdiri dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman Perwakilan Kalsel, Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu Kalsel, Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Badan Narkotika Nasional Kalsel, Badan Pertanahan Nasional, DPRD Banjarmasin, Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ikatan Notaris Indonesia Kalsel, Kongres Advokat Indonesia Kalsel, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kalsel, Perhimpunan Advokat Indonesia Kalsel, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) ULM, dan LKBH untuk Wanita dan Keluarga Banjarmasin.