Kartoyo Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2014 di HSS

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo, sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (01/11/2024).

Diungkapkannya kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkontrol, serta menjaga ketahanan pangan daerah dengan memastikan lahan pertanian tetap tersedia dan produktif.

“Perda ini penting, agar pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada petani untuk tetap mempertahankan lahan mereka sebagai area pertanian dan mengatur zonasi kawasan pertanian, agar perlindungan lahan lebih terencana,” ucap politisi partai Nasdem Kalsel ini.

Ditambahkannya, perda ini juga mengamanatkan terkait jumlah minimal luasan lahan pertanian yang harus dimiliki Kabupaten HSS.

Menurutnya, banyak nya lahan tidur disebabkan biaya penggarapan sawah lebih besar dibandingkan hasil yang diperoleh, dinilai sangat berpengaruh untuk target hasil produksi.

“Sejumlah lahan pertanian yang menganggur, tentunya akan berpengaruh terhadap hasil panen beberapa tahun ke depan, dikarenakan lahan pertanian tertutup tanaman-tanaman liar, lumpur tebal, dan tak bisa digarap,” kata Kartoyo.

Dalam sosialisasi yang diikuti puluhan peserta, meliputi aparat desa, anggota kelompok tani, Badan Permusyawaratan Desa, para ketua RT, dan tokoh masyarakat di Desa Pantai Ulin ini, juga dipaparkan mengenai smartfarming dan pertanian berkelanjutan, sebagai bentuk ketahanan pangan di wilayah masing-masing.

“Adanya perda ini diharapkan mampu mencetak lahan pertanian dan menurunkan alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman, dan dapat menjadikan HSS sebagai daerah swasembada pangan,” harap Kartoyo.

Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Dinas Pertanian HSS Muhammad Noor. Ia menjelaskan, dari luas lahan potensial yang ada, HSS diberi target 46 ribu hektare di tahun pertama.

“Diusahakan untuk tanam padi. Anggarannya bersumber dari APBN. Tahun 2024 ini kami usulkan calon petani dan calon lokasi dulu. Tersebar di 10 kecamatan, 34 desa, sekaligus mensosialisasikannya ke masyarakat,” katanya.

Selain itu, narasumber juga mengharapkan masyarakat dapat membantu pemerintah untuk mewujudkannya, terutama dalam melindungi lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.

(YUN/Achmad M/rilishmsdprdkalsel)