JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Akhmad Murjani, kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mempertimbangkan lagi rencana kenaikan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor. Apalagi menurutnya, setiap pungutan pajak, baik kenaikan atau penurunan, atau tambahan pungutan, harus ada peraturan daerah terkait.
Kenaikan tersebut direncanakan hingga 66%, terhitung mulai 5 januari 2025. Jumlah tersebut dinilai Murjani akan memberatkan nasib masyarakat.
“Misalkan para mitra Gojek, Grab, pedagang sayur mayur. Apalagi kenaikan ini dikhawatirkan ikut berdampak terhadap harga kebutuhan bahan pokok,” ungkapnya kepada jurnalkalimantan.com, Senin (16/12/2024).
Murjani berharap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa memikirkan ulang kenaikan ini, atas potensi efek domino yang akan terjadi.
“Sangat mungkin semua barang jenis apa pun akan naik, karena tidak lepas dari naiknya biaya angkut dan transportasi, menyesuaikan dengan harga pasar,” paparnya.
Murjani juga menilai, kebijakan tersebut dianggap tidak menguntungkan pemerintah daerah, karena pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih sedang menggalakkan visi “Bekerja Bersama Merangkul Semua”.
“Untuk menghindari kegelisahan masyarakat, sangat bagus kalau Kepala Bapenda mencabut pernyataan kenaikan opsen tersebut. Terserah bahasanya apa, ditunda atau dibatalkan,” harapnya.
Murjani pun turut mendorong para pejabat struktural ini diasesmen oleh gubernur terpilih, agar diketahui jelas kompetensi masing-masing.
“Sangatlah bagus agar Kepala Bapenda sesegera mungkin mengonsultasikan dengan gubernur terpilih untuk penundaan atau pencabutan opsen 66%. Tidak ada kata terlambat, dan tidak usah merasa malu, walaupun sudah terlanjur dipublikasikan,” tegasnya.
Murjani turut mengajak pihak terkait, seperti Komisi II DPRD, Sekretaris Daerah, Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah, dan BPK RI, agar cepat tanggap dengan masalah ini.
Ia pun menegaskan, bahwa masyarakat juga perlu tahu terkait kejelasan asal-usul lahirnya usulan kenaikan opsen tersebut.
“Hampir semua provinsi, termasuk juga provinsi tetangga kita, Kalteng, Kalbar, Kaltara, Kaltim, tidak melakukan aksi menaikkan opsen. Kenapa Kalsel dengan terburu-buru memberlakukan opsen pajak 66%,” tanya Murjani.
Sebelum meluas kegelisahan masyarakat atas rencana kenaikan opsen tersebut, Murjani mendorong agar pihak terkait segera membuat telaah untuk pembatalan atau penundaan kenaikan opsen.
“Hati-hati dalam membuat keputusan, sudahkah ada persetujuan DPRD dan gubernur atau pihak-pihak terkait lainnya. Kenaikan opsen ini sudahkah dilakukan kajian mendalam? Sosialisasinya saja tidak pernah terdengar, uji publik juga tidak ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui, opsen adalah tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang biasanya diperuntukkan bagi kepentingan kas pemerintah daerah.
(Tim)