JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kalsel mendukung perpanjangan komisioner KPID propinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami mendukung perpanjangan masa jabatan sementara komisioner KPID sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan tugas pengawasan penyiaran di Kalimantan Selatan,”ujar ketua komisi I DPRD Kalsel Rais Ruhayat di akhir audensi bersama KPID propinsi, kemarin.
Menurut Rais, Hal ini penting agar KPID tetap menjalankan fungsinya tanpa adanya kekosongan yang dapat mengganggu operasional lembaga, terutama di masa transisi menuju seleksi komisioner yang baru.
Perpanjangan jabatan komisioner KPID biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Penyiaran atau peraturan lain yang relevan.
Dalam audensi ini, Komisi I DPRD Kalsel, yang mengawasi sektor-sektor terkait dengan komunikasi dan informatika, dapat memberikan masukan, pertanyaan, atau klarifikasi mengenai proses dan kriteria perpanjangan jabatan komisioner.
“Kami menghendaki agar jabatan anggota komisioner yang ada ini diperpanjang sampai anggota komisioner terpilih dan di lantik,”ujar Ahmad Sarwani.
(YUN/rilishmsdprdkalsel)