Kalsel  

Komisi I Dukung Perubahan SOTK Disdukcapil dan KB Kalsel

Dprd kalsel studi komparasi
Suasana Studi Komparasi Komisi I DPRD Kalsel Dengan Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali

JURNALKALIMANTAN.COM, BALI – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang menghendaki perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menangani urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) agar berdiri sendiri, mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya Komisi I.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias, di sela studi komparasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dukcapil Provinsi Bali, belum lama tadi mengatakan, bahwa pada prinsipnya, pihaknya mendukung adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Disdukcapil dan Keluarga Berencana (KB).

“Kami mendukung adanya perubahan SOTK Disdukcapil dan KB yang ada, dipisahkan dengan urusan Keluarga Berencana. Jadi Disdukcapil bisa berdiri sendiri, dan dapat secara khusus menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil, tidak tercampur urusan yang lain”, ujarnya.

Rachmah menjelaskan, bila Disdukcapil dan KB tidak dipisahkan, atau tidak berdiri sendiri, konsekuensinya tidak akan mendapatkan dana bantuan khusus dari pemerintah pusat. Namun demikian, pihaknya juga masih mencari masukan-masukan dari daerah lain, dan tidak akan terburu-buru untuk mengusulkan perubahan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dr. Karli Hanafi Kalianda menambahkan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Kita akan sesuaikan, agar perubahan SOTK Disdukcapil bisa sinkron dan linear serta satu induk nomenklaturnya, sebagaimana yang dikehendaki dalam Permendagri tersebut”, tandas Karli yang juga politisi Partai Golongan Karya .

Sementara itu, Kepala Disdukcapil dan KB Kalsel, Irvan Sayuti mengemukakan, bahwa pihaknya sudah memberikan kajian tentang pembentukan Disdukcapil, sesuai Permendagri No 14/2020.

Namun dirinya juga mempersilakan Komisi I dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, untuk menyusun sesuai dengan kebutuhan daerah. Apakah tetap dengan dua urusan, Dukcapil dan KB, atau nantinya terpisah.

“Prinsipnya kami menunggu arahan dan keputusan dari pimpinan”, pungkasnya.

Editor : Ahmad MT