JURNALKALIMANTAN.COM,PULANG PISAU – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Pulang Pisau tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.268.756, dimana pada 2023 sebesar Rp 3.223.402, hal itu berdasarkan dari data Disnakertrans Kabupaten Pulang Pisau.
Melihat naiknya UMK Pulang Pisau tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pulang Pisau Yoppy Satriadi sangat mendukung sekaligus mengapresiasi hal itu.
“Kenaikan UMK itu, tentu persentasenya meningkat, yakni sebesar 1,41 persen, yang artinya lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 45.352 ribu,” ungkapnya pada awak media, Senin (13/5/2024).
“Kenaikan UMK kita sangat tepat. Jadi, nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemkab dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan, semisal yang belum menerapkan UMK, karena itu ada konsekuensinya berupa sanksi sesuai perundangan-undangan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Tak sampai disitu, Yoppy juga mengapresiasi Pemkab Pulang Pisau yang telah menaikan gaji honor pemerintah daerah sebesar 20 persen pada tahun 2024.
“langkah Pemkab Pulpis menaikan upah honorer sangat efektif. Jadi, bukan UMK bagi karyawan saja yang naik, gaji pegawai honorer juga dinaikan,” pungkasnya. (Ded)