Perintah untuk berkurban tentunya diperuntukkan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan secara finansial, akan tetapi tidak semua orang yang memiliki kelapangan harta terpanggil untuk melakukan ibadah kurban. Bahkan ada saja orang yang sudah berkemampuan secara finansial tapi belum pernah sama sekali berkurban sampai detik ini. Ada juga yang merasa sudah melaksanakan ibadah kurban di tahun-tahun sebelumnya, sehingga merasa tidak perlu untuk berkurban pada tahun ini, atau dalam istilah agama “baroah min adz-zdimmah” (sudah terlepas dari perintah kurban). Padahal perintah kurban berlaku bukan hanya untuk sekali seumur hidup layaknya ibadah aqiqah, akan tetapi berlaku setiap tahun bagi yang memiliki kelapangan harta.
Terkait masalah orang-orang yang berkemampuan secara finansial akan tetapi enggan untuk berkurban, maka sebaiknya menyimak Sabda Baginda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang berbunyi:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260).
Hadist ini bernada ancaman yang sangat tegas bagi orang-orang yang berkemampuan secara finansial akan tetapi dengan sengaja dan tanpa alasan yang kuat untuk tidak melakukan ibadah kurban.
Terhadap redaksi atau matan hadist ini, ada dua pendapat yang masyhur, sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu, maka orang tersebut dilarang mendatangi tempat shalat Idul Adha. Sementara sebagian ulama yang lain menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu maka orang tersebut berdosa.
Dalam surah Al-Kautsar ayat kedua Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ
Artinya: Maka shalatlah kamu untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban (QS. Al Kautsar: 2)`
Dari firman Allah tersebut, kata wanhar merupakan fi’il amar yang bersifat perintah yang memiliki konsekuensi hukum wajib atau minimal sunnat. Meskipun status wajibnya kurban bagi yang berkemampuan masih bersifat khilafiyah (ada yang mewajibkan bagi yang mampu, ada yang menyatakan sunnah mu’akkadah), banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan sedekah meskipun nilai uang yang dikeluarkan dalam sadaqah sama dengan nilai uang yang dikeluarkan untuk ibadah kurban.
Terkait khilafiyah hukum berkurban bagi yang mampu, berkurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari Radhiyallahu’anhu yang mengatakan:
إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي
“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira kurban adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Sedangkan Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan “pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi, hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu.”
Meskipun demikian, dalam kaidah ushul fiqh dikenal sebuah kaidah yang berbunyi:
الْخُرُوجُ مِنْ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ
” Dianjurkan untuk keluar dari perkara yang diperselisihkan “
Lantas bagaimana cara kita untuk keluar dari perkara-perkara yang bersifat khilafiyah? Seperti halnya dalam batasan-batasan wudhu (sampai siku pada tangan, sampai mata kaki pada kaki). Terdapat khilafiyah tentang wajib tidaknya siku atau mata kaki untuk dibasuh karena merupakan batas. Ada yang menganalogikan dengan “menyapu lantai sampai batasan dinding” maka dinding tidak perlu untuk disapu. Ada juga yang menganalogikan dengan batasan kota, seseorang belum bisa dikatakan masuk di suatu kota ketika berdiri tepat diperbatasan, karena bisa saja dikatakan masih berada di kota sebelumnya. Maka untuk keluar dari khilafiyah ini, sebaiknya kita menyertakan membasuh siku dan mata kaki, meskipun ada yang mewajibkan ada juga yang tidak.
Demikian juga dalam hal berkurban, ketika berkemampuan secara finansial, maka sangat utama bagi kita untuk berkurban, terlepas dari khilafiyah yang menghukumi wajib atau hanya sunnah mu’akkadah.
Wal Afwu Minkum, Wallahu a’lam bi ash-showab
Jurnal ini kerjasama https://jurnalkalimantan.com dengan Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan ( PWLDNU Kalsel ).