JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sampai saat ini belum ada Ketentuan yang jelas terkait Ketua Rukun Tetangga atau RT yang ikut berpolitik untuk mengundurkan diri pada pemilu Tahun 2024 mendatang.
Hal ini seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas usai sosialisasi revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai ideologi Pancasila di kota Banjarmasin,Kamis (20/7/2023).
“Memang di satu sisi Ketua RT dalam status sosial seorang tokoh masyarakat atau orang yang ditokohkan masyarakat setempat. Tapi di sisi lain Ketua RT bisa dianggap pejabat negara karena menerima gaji dari apbd ,” ujar Wakil Rakyat dua periode ini.
Pasalnya belakangan ini Ketua RT menikmati uang dari pemerintah yang notabene uang negara, beda dengan dulu.
Sementara H Sugiarto Sumas selaku narasumber pada sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila juga mengharapkan segera ada kejelasan ketentuan Ketua RT pada Pemilu 2024.
“Kalau Ketua RT selaku petugas Pemilu misalnya Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) , mungkin tidak masalah,”ucapnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin H Dedy Shopian menyatakan sependapat Ketua RT tidak boleh menjadi calon anggota legislatif
“Sesuai kedudukan atau jabatan Ketua RT harus netral dalam Pemilu. Jadi kalau Ketua RT mencaleg lebih baik mundur sebagai Ketua RT,” tegas anggota DPRD fraksi pkb kalsel itu.
“Kita ikuti saja aturan yang berlaku. Kalau memang Ketua RT tidak boleh dipilih, kita patuhi ketentuan tersebut. Dengan harapan pelaksanaan Pemilu betul-betul jujur dan adil,” tutup Dedy Shopian.
(YUNN)