JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Kontributor terbesar berasal dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp45,21 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni PMSE, aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Selain PMSE, penerimaan berasal dari Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, transaksi fintech Rp5,40 triliun, dan aset kripto Rp2,18 triliun.
Hingga September 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 245 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp45,21 triliun.
DJP juga menunjuk tiga pemungut baru pada September, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
Penerimaan pajak kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.
Sementara itu, pajak fintech sebesar Rp5,40 triliun berasal dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN dalam negeri. Adapun Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN Rp5,53 triliun.
Bimo mengatakan DJP akan terus memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.
Upaya tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara bagi pelaku usaha digital dan konvensional. (YUN/Viz)













