Pelaku Curanmor di Desa Batu Hapu, Diringkus Unit Resmob Polres Tapin

Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, TAPIN – Unit Reserse Mobil Polres Tapin bekerja sama dengan Polsek Hatungun, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Bagak. Ia diringkus tanpa perlawanan saat berada di rumah keluarganya.

Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial TN alias AS (38), warga Desa Belimbing Lama, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

“Kasus ini bermula pada 26 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 Wita, di Desa Batu Hapu, Kecamatan Hatungun. Korban Maryono melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang diparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci stang,” ujarnya, di Rantau, Ahad (12/1/2025)

Tak hanya sepeda motor, kunci cadangan yang disimpan dalam tas, dan Rp600 ribu yang disimpan dalam kantong celana korban turut hilang, sehingga total kerugian diperkirakan Rp15,1 juta.

“TN telah mencuri di dua lokasi berbeda. Sepeda motor Honda Beat Street TN curi di Desa Batu Hapu dan sebuah Honda PCX di Kecamatan Sungai Pinang,” kata AKBP Jimmy.

Kapolres menyebutkan, barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tapin untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana curanmor.

“Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci ganda, dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan Anda,” pungkasnya.

(Fer/Ahmad M)