JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Potensi pendapatan sektor pariwisata di kawasan konservasi Kabupaten Banjar menjadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Ahmad Sarwani.
Hal itu disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalsel terkait evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, kemarin.
Dalam rapat tersebut, Sarwani mendorong adanya skema pembagian (sharing) pendapatan retribusi pariwisata di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, khususnya wilayah Kecamatan Karang Intan dan Aranio.
Menurutnya, kedua wilayah tersebut berada di Kabupaten Banjar, tetapi pengelolaan kawasan wisata dan konservasinya berada di bawah kewenangan Pemprov Kalsel.
“Karang Intan dan Aranio berada di Kabupaten Banjar, sementara kewenangannya dikelola provinsi,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Sarwani mengatakan, Pemkab Banjar telah memiliki Perda Kerja Sama Daerah Nomor 5 Tahun 2024 yang dapat menjadi dasar untuk mendorong kerja sama tersebut.
Selain itu, terdapat Perda Provinsi Kalsel Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Perda tersebut ditetapkan pada 29 September 2022 dan berdasarkan JDIH Kalsel masih berstatus berlaku.
Ia menilai sharing retribusi berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar. Dana tersebut nantinya dapat mendukung pengembangan fasilitas wisata, pemeliharaan akses, serta pemberdayaan masyarakat sekitar.
Selain meningkatkan PAD, skema bagi hasil dinilai dapat memperkuat sinergi Pemprov Kalsel dan Pemkab Banjar dalam mengembangkan pariwisata sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Sarwani meminta Pemkab Banjar segera mengajukan surat resmi kepada Pemprov Kalsel agar pembahasan kerja sama dapat dilakukan.
“Kalau surat dari Pemkab Banjar sudah ada, kerja sama sharing pariwisata bisa dibahas bersama,” pungkasnya. (YUN)













