Banjar  

Pemkab Banjar Verifikasi Dugaan Pelanggaran Perumahan, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Kebid Cipta Karya Dinas PUPR Banjar Iwan Junaidi saat dikonfirmasi. (Foto : Dyt)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran pada sejumlah perumahan yang belakangan menjadi sorotan. Pasalnya, proses verifikasi terhadap status bangunan, perizinan, dan kesesuaian tata ruang masih terus dilakukan oleh instansi terkait.

Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan awal dari hasil monitoring lapangan serta laporan masyarakat, yang kemudian dicocokkan dengan data perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Iwan Junaidi mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan seluruh perumahan yang masuk dalam temuan tersebut telah melanggar aturan. Menurutnya, pemerintah daerah masih harus memastikan status dan legalitas masing-masing bangunan.

“Informasi yang kami terima bisa berasal dari laporan warga maupun hasil monitoring. Namun, semuanya harus diverifikasi terlebih dahulu agar data yang diperoleh benar-benar valid,” ujar Kabid, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, identifikasi dilakukan untuk memastikan apakah bangunan yang ditemukan merupakan bagian dari perumahan komersial, perumahan subsidi, atau bangunan pribadi yang dibangun secara mandiri.

Karena itu, Dinas PUPR tidak ingin terburu-buru menyatakan adanya pelanggaran, sebelum seluruh data dan dokumen pendukung diperiksa secara menyeluruh.

“Kami harus memastikan dahulu kebenarannya. Jangan sampai langsung menyimpulkan suatu kawasan bermasalah sebelum seluruh data diverifikasi,” kata Iwan.

Ia menambahkan, proses verifikasi tidak hanya melibatkan Dinas PUPR. Hasil pendataan nantinya akan dibahas bersama sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai penerbit perizinan, serta bidang tata ruang untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan.

Menurut Iwan, koordinasi lintas instansi diperlukan, karena penanganan persoalan perumahan tidak hanya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga menyangkut kesesuaian tata ruang dan aspek perizinan lainnya.

“Data yang kami peroleh akan kami rapatkan terlebih dahulu bersama instansi terkait. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah akan menerapkan mekanisme penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan administratif lainnya.

Meski demikian Kabid menegaskan, bahwa saat ini fokus pemerintah daerah masih pada pengumpulan data dan identifikasi lapangan. Ia juga belum dapat memastikan kapan proses verifikasi tersebut selesai, karena masih menunggu kelengkapan data dari berbagai pihak.

“Untuk saat ini kami masih mengumpulkan data dan melakukan identifikasi awal. Setelah semuanya lengkap, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai dasar menentukan tindak lanjut,” pungkas Iwan.

(Dyt/Ahmad M)