JURNALKALIMANTAN.COM,BARITO KUALA – Dalam rangka melihat langsung kondisi kabel telekomunikasi atau fiber optic yang tidak tertata, Pemkab Barito Kuala bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, kembali melakukan peninjauan lapangan kedua, di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Selasa (5/11/2024).
Pada Peninjauan pertama di September lalu, menentukan titik-titik semrawutnya kabel optic yang harus diperbaiki.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Muhammad Firhansyah, menyebut bahwa sebelum peninjauan kedua ini, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan bersama, yang melibatkan sejumlah pihak dari Asosiasi Jasa Telekomunikasi (Apjatel) maupun dari Pemkab Batola.
“Hasil dari pertemuan kemarin sudah beberapa titik yang ditertibkan dan diamankan, namun tidak sepenuhnya, maka karena belum sepenuhnya kita kembali untuk memastikan titik-titik yang belum di perbaiki karena kondisinya yang harus segera ditertibkan dan diamankan terlebih menyangkut keamanan masyarakat,” ujar Firhansyah.
Setalah melaksanakan verifikasi lapangan dan monitoring, tercatat masih ada 23 titik kabel optic di sepanjang jalan Trans Kalimantan Handi Bakti yang harus segera diselesaikan.
Firhansyah mengaku akan membuatkan Berita Acara kepada beberapa instansi agar ditindaklanjuti termasuk dari pihak Apjatel.
“Kami berharap dalam kurun waktu 14 hari kabel optic ini sudah ditindaklanjuti, sehingga Kawasan di sekitar jalan Handil Bakti tertib. Setelah itu, akan memantau bersama kembali hasil perbaikan dan kita memfokuskan pada titik-titik yang vital dan urgent diperbaiki,” katanya.
Sementara itu perwakilan dari Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan mengatakan pihaknya selaku pemberi izin pemasangan kabel optic turut berkepentingan untuk terlibat dalam perbaikan.
“Kami sudah melakukan saran-saran dari Ombudsman untuk menyurati pemilik izin kabel optic, ada Lima surat dikirim ke Jakarta dan Dua di banjarmasin. Oleh karena itu kita memantau kembali apakah sudah dilaksanakan perbaikan,” ungkap Harry.
Senada disampaikan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Batola Dewi, yang menyatakan bahwa telah menindak lanjuti terkait kebijakan administratib regulasi kabel optic, yang akan digodok dalam Peraturan Bupati.
(Ali/Ang)