Pemkab HST Apresiasi Terlaksananya Sidang Isbat Nikah Terpadu

Wabup HST, Gusti Rosyadi Elmi saat melihat langsung prosesi sidang isbat, Selasa (26/8/2025) di Pengadilan Negeri Agama Barabai.

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Dalam rangka memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara negara, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Kejaksaan Negeri HST, Pengadilan Agama Barabai dan Kementerian Agama HST menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten HST, Senin (25/8/2025) bertempat di Pengadilan Agama Barabai kelas IB.

Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi dalam sambutannya menyebut legalitas pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi juga merupakan pondasi penting bagi perlindungan hukum, baik bagi suami, istri, maupun anak-anak di kemudian hari.

“Dengan tercatatnya pernikahan, hak-hak sipil dapat diperoleh secara sah, inilah yang menjadi dasar penting mengapa kesadaran masyarakat tentang legalitas pernikahan harus terus ditingkatkan,” jelasnya.

Melalui kesempatan ini Wabup mengajak seluruh masyarakat untuk lebih memahami bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari upaya kita membangun keluarga yang tertib, sejahtera, dan terlindungi secara hukum.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan benar-benar mewujudkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati HST juga menyampaikan apresiasinya untuk seluruh pihak terkait yang telah bersinergi menyelenggarakan sidang itsbat terpadu ini, dan berharap semoga kegiatan ini menjadi jembatan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh status hukum yang jelas dan resmi.

Dengan peserta sebanyak 85 dari Kecamatan Pandawan, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan menjadi awal yang dapat memicu kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten HST untuk turut menggelar itsbat nikah karena hal ini sangat penting untuk banyaknya keperluan administrasi suami istri.

(Rz)