JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Pemkab Pulang Pisau melalui DP3AP2KB melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tingkat Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025, di Aula Dinkes setempat, Selasa (17/6/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan salah satu komitmen pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan inklusif, serta memastikan bahwa kebijakan program dan kegiatan pembangunan memperhatikan seluruh komponen masyarakat.
“Maupun laki-laki, perempuan, anak, lansia serta kelompok rentan lainnya, inilah mengapa PUG dan PPRG itu merupakan strategi penting untuk mewujudkan kesetaraan gender dan pembangunan yang adil,” katanya.
Ia melanjutkan, kesetaraan gender bukan hanya isu sosial, tetapi juga merupakan kebutuhan untuk mencapai pembangunan, yang harus diterapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta bagaimana hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten pun memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pengarusutamaan gender dan perencanaan penganggaran yang responsif gender serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kesetaraan gender,” jelasnya.
Ia berharap, bahwa hal tersebut harus terus ditingkatkan sehingga pembangunan daerah dapat lebih adil dan efektif dan berkelanjutan serta Jujur, Amanah, Yakin dan Aman (Jaya). (Ded/Viz)