JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap nomor mesin dan juga nomor rangka kendaraan-kendaraan tersebut, beber Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Sabana, ternyata ditemukan laporan kasus kehilangan di beberapa tempat.
“Jadi, diduga pelaku sudah melakukan hal tersebut beberapa kali di Kota Banjarmasin dan sekitarnya, sebelum berhasil diamankan oleh petugas,” urai kapolresta saat ekspose perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor, di halaman mapolresta, Senin (18/7/2022) siang.
“Jadi, dari 1 motor pertama, petugas juga berhasil mengamankan 6 motor lagi yang belum sempat terjual, namun juga ada yang sempat terjual,” sambungnya.
Sementara untuk kendaraan yang sudah sempat terjual itu, dijual seharga Rp4 juta kepada si penadah yang berinisial MR (42), warga Jalan Swadaya RT 12 Desa Kurau, dan diamankan pada Selasa (7/6/2022), di lokasi tersebut.
Sedangkan terduga sebagai pelaku utama adalah IG (23), Warga Kompleks Pematang Indah Permai Blok D Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, dan diamankan di tempat yang sama.
Untuk kasus lainnya, dari kendaaran yang berhasil diamankan tersebut, juga ditemukan di beberapa polsek yang ada di Kota Banjarmasin, dan juga polsek di Kabupaten Banjar.
“Jadi, nanti kita akan menghubungi para korban yang merupakan pemilik kendaraan-kendaraan tersebut, untuk membuat laporan dan mengambil kendaraannya,” papar kapolresta.
“Kalau untuk total korbannya, masih kita pelajari dari kasus kehilangan yang sesuai dengan kendaraan yang sudah kita amankan, karena saat ini sudah kita temukan 5 TKP, yang merupakan tempat kendaraan tersebut hilang,” jelasnya.
Keduanya diancam lewat pasal 362, pasal 372, dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan Satuan Reskrim Polresta, yang juga mengamankan barang bukti.
Kapolresta mengatakan, awal kejadian berlangsung di Jalan A. Yani Km 5, tepatnya di depan Showroom Anugerah, Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (6/5/2022) lalu.
“Saat itu, korban diiming-imingi dengan pekerjaan, kemudian motornya dipinjam dengan alasan ingin membeli rokok, namun pelakunya tidak kunjung kembali,” ujar Kapolresta.
“Untuk pelaku dan korban itu saling mengenal,” tambahnya.
Setelah itu, korban pun melaporkan hal tersebut dan langsung ditindaklanjuti petugas.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bersama penadah dan juga barang bukti ditemukan di Desa Kurau, dan langsung diamankan.
“Ternyata di Kurau itu ditemukan beberapa sepeda motor lagi, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana kejahatan,” ungkap Kapolresta.
“Saat dilakukan pengecekan, semua kendaraan tersebut tidak ada surat menyuratnya,” pungkasnya.
(Adt)