JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Adanya Instruksi Presiden RI terkait penurunan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp300 ribu untuk penumpang pesawat, siap diberlakukan di Kota Banjarmasin.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Machli Riyadi.
“Kami akan menyesuaikan arahan bapak presiden tersebut,” ungkapnya saat dihubungi via telepon, Selasa (26/10/2021).
Untuk pelaksanaannya, pihaknya masih menunggu instruksi resmi pemerintah pusat, guna kemudian disampaikan ke seluruh pelayanan kesehatan
“Iya kita harus punya dasar, kita tunggu lah dahulu, pasti akan ada itu, karena untuk pelaksanaannya harus ada dasar tertulis bagi kita,” papar Machli.
Jika sudah didapat, pihaknya siap menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran, agar bisa dipatuhi semua penyelenggara tes PCR.
“Iya, mereka harus melaksanakan hal itu jika sudah diberikan surat edaran tersebut. Jika tidak, tentu kita akan beri surat peringatan,” tegas Machli.
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan terdahulu, biaya tes PCR saat ini sebesar Rp525 ribu yang berlaku 3 kali 24 jam.
Editor : Achmad MT