Percepat Respons Kebakaran, Pemkab Bartim Bagi Wilayah Penanganan dalam Lima Zona

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengoptimalkan peran Pos Lapangan (Poslap) Kecamatan sebagai strategi mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kebakaran permukiman.

Optimalisasi tersebut dilakukan melalui pola koordinasi dan pembagian wilayah penanganan berbasis zona. Selain mempercepat respons di lapangan, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku mengatakan, pembagian wilayah berbasis zona diharapkan memudahkan pengerahan personel ketika terjadi kebakaran yang membutuhkan dukungan lintas wilayah.

“Poslap Kecamatan dioptimalkan untuk memudahkan koordinasi dan bantuan dalam penanganan Karhutla maupun kebakaran permukiman. Penanganannya dibagi berdasarkan zona wilayah sehingga respons dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” ujar Sekda.

Kebijakan tersebut dituangkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui surat Sekretariat Daerah Nomor 130/185/IX/PEM/2026 tentang Optimalisasi Peran POSLAP Kecamatan tertanggal 17 September 2026.

Dalam skema tersebut, setiap Poslap Kecamatan diperkuat 25 personel. Komposisinya terdiri atas 15 personel dari unsur kecamatan dan pihak terkait lainnya, lima personel dari Yonif TP 924/Uria Mapas, serta lima personel dari Polres Barito Timur.

Untuk mempercepat mobilisasi bantuan, wilayah Kabupaten Barito Timur dibagi menjadi lima zona penanganan.

Zona 1 meliputi Kecamatan Pematang Karau, Raren Batuah, dan Dusun Tengah, sedangkan zona 2 mencakup Kecamatan Paku dan Karusen Janang.

Selanjutnya, Zona 3 meliputi Kecamatan Patangkep Tutui dan Awang. Zona 4 mencakup Kecamatan Paju Epat. Sedangkan Zona 5 meliputi Kecamatan Dusun Timur dan Benua Lima.

Misnohartaku menjelaskan, pembagian zona tersebut menjadi dasar koordinasi apabila terjadi kebakaran yang membutuhkan dukungan personel dari wilayah lain.

Camat selaku koordinator wilayah juga diminta segera menyampaikan informasi mengenai situasi dan kondisi di wilayahnya kepada Posko Karhutla Kabupaten melalui grup WhatsApp Tim Reaksi Cepat (TRC) Bartim apabila terjadi kebakaran hutan, lahan maupun permukiman warga.

“Informasi dari wilayah menjadi sangat penting agar bantuan dapat segera dikoordinasikan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan,” katanya.

Seiring dengan optimalisasi Poslap Kecamatan, Posko Karhutla Kabupaten Barito Timur kini digabung dengan Poslap Kecamatan Dusun Timur yang berlokasi di depan GPU Mantawara, Tamiang Layang.

Pemerintah daerah melalui BPBD Damkar Kabupaten Barito Timur tetap melakukan pemantauan terhadap penanganan Karhutla maupun kebakaran permukiman melalui posko tersebut.

Sementara itu, penugasan pegawai, anggota TNI/Polri, serta dukungan dapur umum pada Posko Karhutla Kabupaten dihentikan sejak 18 September 2026. Kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan pola penanganan melalui Poslap Kecamatan.

Meski demikian, dalam kondisi tertentu dan situasional, penugasan ASN maupun PPPK dari masing-masing perangkat daerah tetap dapat dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur.

(Adv/Mc Bartim)