JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam mendorong penataan administrasi, khususnya inventarisasi produk hukum seperti peraturan daerah (perda), kini telah terwujud.
Perda-perda yang sudah diterbitkan sejak 1989, sudah terinventarisir secara rapi di kantor Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel di Banjarbaru.
“Awal tahun lalu memang DPRD meminta semua produk perda ini diinventarisir, agar memudahkan kinerja ke depannya,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin di Banjarmasin, kemarin.
Selain di biro hukum, produk-produk hukum ini juga sudah terinventarisir di setiap satuan kerja perangkat daerah terkait.
“Kita berharap dengan adanya inventarisir ini memudahkan kita melakukan pengawasan, evaluasi dan pembuatan Perda ke depannya,” pungkasnya.
Berdasarkan data katalog Perda Provinsi Kalsel dari tahun 1989 sampai tahun 2019, terdapat sekitar 440 Perda, baik dari eksekutif maupun legislatif.
Editor : Ahmad MT