Polisi Amankan 10.729 Kosmetik dan Obat Impor Ilegal di Banjarmasin

Polisi Amankan 10.729 Kosmetik dan Obat Impor Ilegal di Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dugaan perdagangan obat dan kosmetik impor ilegal di Jalan Belitung Darat Gang Karya IV Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Ahad (3/11/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EVS (34), yang merupakan warga setempat.

Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 10.729 buah kosmetik dan obat-obatan ilegal atau tanpa izin.

“Yang diamankan itu ada beberapa macam merek kosmetik dan juga beberapa merek obat-obatan,” ujarnya saat jumpa pers di Aula Markas Satuan Reskrim, didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsefa, Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens, Kasi Humas Ipda Sunarmo, dan perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Rabu (13/11) siang.

Kombes Cuncun memaparkan, pengungkapan berawal saat tim Satuan Reskrim mendapati adanya perdagangan obat dan kosmetik yang tidak memenuhi standar di sebuah aplikasi belanja daring. Setelahnya, petugas melakukan penyelidikan, penyisiran, hingga akhirnya penggeledahan di TKP tersebut, dan ditemukanlah barang-barang bukti.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” papar Kombes Cuncun.

Atas perbuatannnya, tersangka diancam Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah,” kata Kapolresta.

Sementara itu, Ketua Tim Penindakan BBPOM di Banjarmasin Bambang Hery Purwanto menjelaskan, barang-barang tersebut diduga mengandung bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan.

“Memang untuk kandungan kosmetiknya ini dapat mempercepat pemutihan dan juga peremajaan kulit. Namun apabila digunakan secara terus menerus akan dapat membahayakan kondisi kesehatan,” jelasnya.

“Sementara untuk obat-obatannya ini juga ilegal, mungkin ini obat tradisional yang harus digunakan sesuai dengan dosisnya. Jadi, apabila dipakai tidak sesuai aturannya, akan menyebabkan perubahan terhadap kesehatan,” lanjut Bambang.

Pihaknya pun sangat mengapresiasi kinerja Polresta dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Karena memang untuk produk yang ilegal, terutama produk impor ini memang dapat membahayakan kualitas kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

(Api/Ahmad M)