JURNALKALIMAMTAN.COM, BANJARMASIN – Tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa gadis dibawah umur, kembali terjadi di Kota Banjarmasin.
Hal tersebut terungkap, setelah Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pelaku dugaan penyimpangan seks pedophilia, Jumat (14/10) yang lalu.
Saat di konfirmasikan, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan hal tersebut.
“Memang benar, sudah kita amankan pelaku dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak-anak (PPA),” ujar Kasat Reskrim, Senin (17/10).
Pelaku berusia 22 tahun ini, ditangkap setelah adanya laporan keluarga yang menjadi korban kasus pelecehan seksual di wilayah Telaga Biru, Banjarmasin Barat.
Thomas memaparkan, kalau antara pelaku dan korban saling kenal ketika ada kegiatan dimesjid.
“Awal terungkapnya setelah orang tua korban membuka handphone milik korban yang berisikan chat sertanya foto tak senonoh,”tambah Thomas.
Terkait motif yang di lakukan pelaku, korban dibujuk rayu dan di iming imingi sejumlah uang.
“Sejauh ini pemeriksaan tidak ada unsur kekerasan, hanya karena uang sehingga korban tergiur,”jelas Thomas.
Dalam hal ini , Kasat Reskrim menjelaskan, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 82 ayat 1 No 32 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban yang masih berusia 13 tahun itu, diketahui masih duduk di bangku SMP kelas VII. (Adt)